Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh seluruh warga negara kepada negara. Berdasarkan instansinya, pajak dibagi menjadi dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara. Perannya begitu besar dalam membantu pembangunan negara.
Salah satu penerimaan pajak yang diandalkan Pemerintah adalah pajak UMKM, apalagi dalam kodisi pandemi seperti sekarang ini. UMKM secara pelan tapi pasti mampu menunjukkan ketegaran dan eksistensinya. Untuk itu tidak salah jika pemerintah mendorong dan stimulus kepada UMKM baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Sehingga Program Pemerintah melalui Program Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera terpampang nyata.
Pemerintah tidak segan-segan menurunkan tarif pajak bagi pelaku UMKM, yaitu yang awalnya 1%(satu persen) menjadi 0,5% (setengah persen). Penurunan tarif pajak tersebut mampu meningkatkan target penerimaan pajak pada tahun 2020 sebesar 17,6% dari tahun sebelumnya. Pemerintah optimis pada tahun 2021 penerimaan pajak UMKM semakin meningkat karena jumlah UMKM terus bertambah seiring perkembangan e-commerce.
Namun, usaha untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak mempunyai banyak kendala, antara lain tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah, wajib pajak membayar pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya dibayar, tingkat pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang rendah, sosialisasi perpajakan yang tidak merata, sangsi perpajakan dan penguasaan e SPT, eFiling, eBilling yang kurang baik.
Prakata ~ v
Daftar Isi ~ vii
Ringkasan ~ ix
Bab 1 Pendahuluan ~ 1
Bab 2 Kepatuhan Wajib Pajak UMKM ~ 7
Fenomena Kepatuhan Wajib Pajak UMKM ~ 7
Bab 3 Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kalimantan Selatan ~ 25
Daftar Pustaka ~ 43
Indeks ~ 45
Glosarium ~ 47
Profil Singkat Penulis ~ 49