Anak merupakan investasi suatu negara. Anak mempunyai peran yang sangat strategis demi kemajuan suatu negara. Dengan anak yang sehat dan kuat, Negara akan kuat dan bermartabat. Oleh kerena pentingnya keberadaan anak di suatu negara, maka anak perlu diperhatikan kesejahteraannya, baik lahir maupun batin. Selain itu, terkait dengan permasalahan anak, maka perlu adanya perlindungan bagi anak, baik fisik, mental maupun perlindungan hukumnya. Hakhak sebagai anak harus terpenuhi dengan baik untuk menghasilkan anak-anak generasi penerus Bangsa yang berkualitas tinggi. Saya sampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Penulis atas terselesaikannya buku ajar ini karena buku ini akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa, maupun pembaca pada umumnya. Mahasiswa akan dibekali pengetahuan tentang permasalahan dan hak- hak anak serta solusi pemecahannya dipandang anak sebagai korban maupun pelaku. Selain itu mahasiswa dan para pembaca juga akan mengetahui sebabsebab terjadinya kekeresaan sekaligus bisa mengidentifkasi jenis-jenis kekerasan, serta perlindungan hukumnya.
Kata Pengantar - V & VII
Prakata - IX
Daftar Isi - XI
Bab 1 Pendahuluan - 1
Daftar Isi
Bab2 Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak di
Indonesia - 5
A. Pengaturan Tentang Anak di Sejumlah Peraturan
Perundangan-Undangan - 5
B. Perlindungan Hukum Anak dan Asas Perlindungan
Anak - 9
C. Instrumen Hukum Perlindungan Anak - 21
D. Hak-Hak Anak di Indonesia - 21
E. Hak Anak di Bidang Kesehatan - 30
F. Hak Anak di Bidang Agama - 33
G. Hak Anak di Bidang Pendidikan - 35
Bab 3 Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban
Tindak Pidana - 41
A. Anak Rentan Sebagai Korban Tindak Pidana - 41
B. Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan
dalam Rumah Tangga - 42
C. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai KorbanTindak
Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafiking) - 50
Bab 4 Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku
Tindak Pidana - 63
A. Kenakalan Anak dan Faktor Penyebab Kenakalan Anak - 63
B. Penangulangan Kenakalan Anak - 75
C. Instrumen Internasional Tentang Perlindungan Terhadap
Anak Sebagai Pelaku Tindak - 51
D. Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
di Indonesia - 85
E. Restorative Justice dan Diversi - 107
F. Tahapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indoneisa - 115
Bab 5 Sistem Peradilan Pidana Anak di Beberapa Negara
Lain - 147
A. Yugoslavia - 148
B. Perancis - 152
C. Yunani - 157
D. Belanda - 158
E. Inggris - 164
F. Jepang - 172
Daftar Pustaka - 183
Indeks - 187
Glosarium - 189