Hukum Internasional sebagai suatu instrumen penjaga stabilitas dunia Internasional selalu berkembang mengikuti perkembangan kondisi kekinian masyarakat Internasional, perkembangan hukum Internasional sangat ditentukan dengan isu-isu terbaru didalam relasi hukum dimasyarakat internasional. Perkembangan hukum Internasional baru tidak hanya terjadi pada instrumen hukum yang mengatur relasi damai subyek hukum Internasional namun juga relasi konflik yang terjadi antar subyek hukum Internasional. Perkembangan pesat dunia Internasional menjadi tantangan yang besar bagi mahasiswa hukum salah satu penyebabnya adalah trend hukum nasional yang cenderung mengadopsi Intrumen Hukum Internasional melalui proses ratifikasi atau proses-proses lain dalam rangka memasukkan Instrumen Internasional menjadi hukum nasional. Karenanya pemahaman tentang hokum Internasional sebagai hokum masyarakat dunia perlu di pelajari dan dikaji oleh semua mahasiswa hokum terutama mahasiswa fakultas hokum Universitas Muhammadiyah Malang pemahaman komprehensif terhadap hokum Internasional Mahasiswa diharapkan dapat menjadi salah satu pendukung Program studi ilmu hukum memiliki tujuan dapat menghasilkan lulusan Sarjana Hukum yang professional, humanis dengan menguasi berbagai ilmu hukum yang disajikan dan memiliki ketrampilan dalam berbagai bidang dalam ilmu hukum. Dengan tujuan tersebut, mahasiswsa diharapakn mampu untuk menemukan, memahami, menjelaskan berbagai ilmu pengetahuan hukum dan ketrampilan hukum yang dimilikinya.
PRAKATA v
DAFTAR ISI vii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Perkembangan Pemikiran Hukum Internasional 1
B. Sejarah Perkembangan Hukum Internasional 4
C. Karakteristik Hukum Internasional Modern 5
BAB 2 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL 9
A. Perjanjian Internasional 9
B. Kebiasaan Internasional 26
C. Prinsip-Prinsip Hukum Umum 28
D. Yurisprudensi 31
E. Doktrin 31
F. Hierarki Sumber Hukum Internasional 32
BAB 3 SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL 35
A. Negara 35
B. Organisasi Internasional 37
C. Tahta Suci atau Vatikan 40
D. Pemberontak 41
E. Perusahaan Multinasional 41
BAB 4 MASALAH PENGAKUAN DI DALAM HUKUM INTERNASIONAL 43
A. Pengakuan Negara 43
B. Pengakuan Pemerintah 45
C. Pengakuan De Facto dan De Jure 47
D. Doktrin-Doktrin Pengakuan 49
E. Akibat Hukum Pengakuan 51
BAB 5 KEDAULATAN TERITORIAL 55
A. Konsep Kedaulatan, Yuridiksi dan Kepemilikan (Ownership) 55
B. The Common Heritage of Mankind 56
C. Servitude dan Fasilitas Teritorial 57
D. Kedaulatan Negara atas wilayah Udara dan Luar Angkasa 59
BAB 6 YURISDIKSI 63
A. Prinsip Yuridiksi Negara 63
B. Prinsip-Prinsip Yuridiksi Pidana 68
C. Yurisdiksi Ekstrateritoral 68
D. Prinsip-Prinsip Yuridiksi 70
E. Ekstradisi 76
BAB 7 PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA 83
A. Pengertian, Sifat dan Jenis-Jenis Tanggung Jawab Negara 83
B. Perkembangan Konsep Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional 85
C. Konsep Perlindungan di dalam Hukum Humaniter Internasional 87
D. Bentuk-Bentuk Pertanggungjawaban Negara 88
BAB 8 SUKSESI NEGARA DAN PEMERINTAHAN 99
A. Suksesi Negara dan Perjanjian 99
B. Suksesi Negara Terhadap Hal-Hal Lain di Luar Perjanjian 100
C. Suksesi Pemerintahan 103
BAB 9 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL 105
A. Penyelesaian Sengketa Secara Diplomatik 105
B. Mahkamah Internasional 124
C. Mahkamah Pidana Internasional 127
BAB 10 HUKUM INTERNASIONAL TENTANG HAM DAN HUKUM HUMANITER 145
A. Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional 145
B. Hukum Humaniter dalam Hukum Internasional 152
BAB 11 HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL 161
A. Tanggungjawab Negara di Bidang Lingkungan 161
B. Prinsip Penyelesaian Sengketa Lingkungan Internasional 163
C. Konsep Pembangunan Berkelanjutan (Suistainable Development) 166
BAB 12 PENUTUP 169
DAFTAR PUSTAKA 171
INDEKS 177
TENTANG PENULIS 180