Buku ini berisi tentang kedudukan korporasi yang saat ini bisa ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana. Seperti telah kita ketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengakui naturlijkperson yakni yang dapat melakukan tindak pidana hanyalah manusia, sehingga yang bisa dipidana hanya manusia. Namun seiring perkembangan zaman, kejahatan telah mengalami perkembangan dalam hal pelaku tidak hanya dalam ruang lingkup manusia saja, termasuk korporasi. Pengakuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dapat dilihat dari pengaturan dalam berbagai perundang-undangan di luar KUHP di Indonesia. Beberapa tindak pidana yang dapat dilakukan oleh korporasi di antaranya yakni tindak pidana dibidang perekonomian, tindak pidana lingkungan, tindak pidana perlindungan konsumen dan bentuk lainnya yang telah diatur dalam Undang-undang. Pengaturan tersebut, berimplikasi bahwasannya korporasi memiliki pertanggungjawaban pidana. Jika dalam hal ini korporasi melalui pengurus atau pekerja telah melakukan tindak pidana maka dalam pertanggungjawaban pidana kiranya tidak hanya membebankan criminal responsibility hanya kepada pengurus saja melainkan juga terhadap korporasi. Terdapat teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang bisa menjadi dasar untuk dibebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sehingga tidak ada alasan bagi korporasi untuk tidak dapat dibebankan criminal responsibility. Dengan adanya pembebanan criminal responsibility bagi korporasi maka proses penjatuhan pidana bisa dilakukan kepada korporasi. Seperti yang telah diatur dalam pasal 10 KUHP bahwa terdapat pidana pokok bagi pelaku tindak pidana. Dalam hal ini bentuk pidana pokok yang bisa dijatuhkan adalah pidana denda kepada korporasi. Selain pidana pokok, pada dasarnya juga bisa diberikan pidana tambahan yang bisa diberikan kepada korporasi, di antaranya penutupan sebagian atau seluruhnya dari korporasi, perbaikan kerusakan akibat tindak pidana, serta bentuk pidana lainnya. Kiranya buku ini memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya tidak ada alasan untuk korporasi yang melakukan tindak pidana untuk tidak dapat dipidana dalam proses peradilan di Indonesia.
Prakata v
Daftar Isi vii
Bab 1 Pendahuluan 1
A. Latar Belakang 1
Bab 2 Kedudukan Korporasi dalam Hukum Pidana di Indonesia 5
Soal Latihan 31
Bab 3 Tindak Pidana yang Dapat Dilakukan Oleh Korporasi 33
Soal Latihan 53
Bab 4 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 55
Soal Latihan 79
Bab 5 Pemidanaan Korporasi yang Melakukan Tindak Pidanadi Indonesia 81
Soal Latihan 140
Bab 6 Penutup 141
Daftar Pustaka 143
Indeks 147