logo
  • KEDUDUKAN KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI INDONESIA

KEDUDUKAN KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI INDONESIA

In stock
0
Harga Buku Rp. 125.000
  • Pengarang : Ratri Novita Erdianti
  • Kategori : Hukum
  • ISBN : 978-979-796-323-1
  • e-ISBN :
  • Tahun Terbit : 2018
  • Halaman : 150
  • Cetakan : Pertama
  • Ukuran : 16 x 23 cm
  • Berat : 0,5

Buku ini berisi tentang kedudukan korporasi yang saat ini bisa ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana. Seperti  telah kita ketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengakui naturlijkperson yakni yang dapat melakukan tindak pidana hanyalah manusia, sehingga yang bisa dipidana hanya manusia. Namun seiring perkembangan zaman, kejahatan telah mengalami perkembangan dalam hal pelaku tidak hanya dalam ruang lingkup manusia saja, termasuk korporasi. Pengakuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dapat dilihat dari pengaturan dalam berbagai perundang-undangan di luar KUHP di Indonesia. Beberapa tindak pidana yang dapat dilakukan oleh korporasi di antaranya yakni tindak pidana dibidang perekonomian, tindak pidana lingkungan, tindak pidana perlindungan konsumen dan bentuk lainnya yang telah diatur dalam Undang-undang. Pengaturan tersebut, berimplikasi bahwasannya korporasi memiliki pertanggungjawaban pidana. Jika dalam hal ini korporasi melalui pengurus atau pekerja telah melakukan tindak pidana maka dalam pertanggungjawaban pidana kiranya tidak hanya membebankan criminal responsibility hanya kepada pengurus saja melainkan juga terhadap korporasi. Terdapat teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang bisa menjadi dasar untuk dibebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sehingga tidak ada alasan bagi korporasi untuk tidak dapat dibebankan criminal responsibility. Dengan adanya pembebanan criminal responsibility bagi korporasi maka proses penjatuhan pidana bisa dilakukan kepada korporasi. Seperti yang telah diatur dalam pasal 10 KUHP bahwa terdapat pidana pokok bagi pelaku tindak pidana. Dalam hal ini bentuk pidana pokok yang bisa dijatuhkan adalah pidana denda kepada korporasi. Selain pidana pokok, pada dasarnya juga bisa diberikan pidana tambahan yang bisa diberikan kepada korporasi, di antaranya penutupan sebagian atau seluruhnya dari korporasi, perbaikan kerusakan akibat tindak pidana, serta bentuk pidana lainnya. Kiranya buku ini memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya tidak ada alasan untuk korporasi yang melakukan tindak pidana untuk tidak dapat dipidana dalam proses peradilan di Indonesia.

Prakata  v

Daftar Isi  vii

Bab  1     Pendahuluan        1

A. Latar Belakang   1

Bab  2   Kedudukan Korporasi dalam Hukum Pidana di Indonesia    5

  1. Tujuan Instruksional       5
  2. Definisi Korporasi           5
  3. Perkembangan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana        9
  4. Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana           18
  5. Teori Kedudukan Korporasi dalam Hukum Pidana      23

        Soal Latihan                                      31

Bab  3 Tindak Pidana yang Dapat Dilakukan Oleh Korporasi        33

  1. Tujuan Instruksional       33
  2. Pengertian dan Unsur-unsur Tindak Pidana     33
  3. Tindak Pidana Korporasi 45

              Soal Latihan                          53

Bab  4 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi                                 55

  1. Tujuan Instruksional       55
  2. Unsur Kesalahan dalam Korporasi        56
  3. Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 61
  4. Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi   64

                Soal Latihan                    79

Bab 5  Pemidanaan Korporasi yang Melakukan Tindak Pidanadi Indonesia                          81

  1. Tujuan Instruksional 81
  2. Pengertian Pidana dan Tujuan Pidana         82
  3. Bentuk Pidana yang Dapat Dijatuhkan kepada Korporasi  86
  4. Tujuan Pemidanaan Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana                                   100
  5. Pemidanaan Terhadap Korporasi dengan Pendekatan Restoratif Justice                 109
  6. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi Melakukan Tindak Pidana Lingkungan di Indonesia 112

                Soal Latihan                                                                           140

Bab  6 Penutup                                                                                  141

  1. Kesimpulan         141
  2. Saran        142

Daftar Pustaka                                                                                   143

Indeks                                                                                                147

Informasi

Stay Connected