Buku ini akan sangat berguna bagi semua kalangan masyakat terutama bagi para mahasiswa Fakultsas Hukum (S-1, S-2, S-3) dan Fakultas Ekonomi, para akademisi, dan praktisi hukum khususnya Hakim: Hakim Niaga, Hakim Agung, Kurator, Lawyer, Arbiter, praktisi bisnis, para birokrat, serta para pemerhati hukum dan ekonomi pada umumnya. Penulisan buku ini dibagi kedalam 6 bab. Pada Bab I, Pendahuluan yang berisi secara ringkas tentang: Latar Belakang, Roadmap Penelitian, Tujuan Penelitian seta Metode Penelitiannya. Bab II: beirisi tentang Kerangka Teori Tentang Arbitrase Dan Kepailitan. Antara lain mengraikan tentang: Arbitrase, Kepailitan serta mengenai Kompetensi Absolut terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa dalam kepailitan dan arbitrase. Bab III:Ttentang Putusan Pailit Yang Terdapat Klausul Arbitrase Di Indonesia Periode Berlakunya UU No.4 Tahun 1998 (Tahun 1998-2004). Dalam Bab ini mulai di deskripsikan tentang adanya Putusan-putusan Pailit di Indonesia Yang Terdapat Klausul Arbitrase dalam Perjanjian Bisnisnya (dalam Periode 1998-2004). Dan ditemukan ada 6 putusan pailit. Bab IV: Tentang Putusan Pailit Yang Terdapat Klausul Arbitrase Di Indonesia Periode Berlakunya UU No.37 Tahun 2004 (Tahun 2004-2013). Dalam Bab ini mulai di deskripsikan tentang adanya Putusan-putusan Pailit di Indonesia Yang Terdapat Klausul Arbitrase dalam Perjanjian Bisnisnya (Periode 2004-2013). Tahun 2013 diambil merupakan batasan bagi penulis melakukan penelitian. Dan pada periode tersebut penulis mendiskripsikan 5 putusan pailit yang masih memuat adanya klausul arbitrase dalam perjanjian bisnisnya. Bab V: Penyimpangan Penerapan Asas Hukum Pada Periode Berlakunya Uu No. 4 Tahun Tentang Kepailitan Dan PKPU (1998-2004). Dari hasil penelitian penulis ternyata ditemukan adanya penyimpangan berlakunya Asas Hukum Dalam Peradilan Tingkat Pertama di Pengadilan Niaga, di Mahkamah Agung Dalam Kasasi, maupun dalam Peninjauan Kembali (PK). Bab VI: Penyimpangan Penerapan Asas Hukum Pada Periode Berlakunya Uu No. 37 Tahun Tentang Kepailitan Dan Pkpu (2004-2013). Demikian juga dalam Periode berlakunya UU Kepailitan dan PKPU yang baru (UU No. 37 Tahun 2004), penyimpangan berlakunya Asas Hukum tersebut tetap masih terjadi. Selengkapnya penulis telah memaparkannya pada Bab VI yang merupakan Bab terakhir dari buku ini.
KATA PENGANTAR v
PRAKATA PENULIS vii
DAFTAR ISI xi
DAFTAR TABEL xiii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Pendekatan Teoritik 4
B. Bahan Hukum 7
C. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum 7
D. Analisis Bahan Hukum 8
BAB 2 KERANGKA TEORI TENTANG ARBITRASE DAN KEPAILITAN 9
A. Tentang Arbitrase 9
B. Tentang Kepailitan 11
C. Kompetensi Absolut 15
BAB 3 PUTUSAN PAILIT YANG TERDAPAT KLAUSUL ARBITRASE DI INDONESIA PERIODE BERLAKUNYA UU NO.4 TAHUN 1998 (TAHUN 1998-2004) 21
BAB 4 PUTUSAN PAILIT YANG TERDAPAT KLAUSUL ARBITRASE DI INDONESIA PERIODE BERLAKUNYA UU NO. 37 TAHUN 2004 (TAHUN 2004- 2013) 87
BAB 5 PENYIMPANGAN PENERAPAN ASAS HUKUM PADA PERIODE BERLAKUNYA UU NO. 4 TAHUN 1998 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (1998-2004) 149
A. Penyimpangan Asas Hukum dalam Peradilan Tingkat Pertama di Pengadilan Niaga 150
B. Penyimpangan Asas Hukum di Mahkamah Agung Dalam Putusan Kasasi 154
C. Penyimpangan Asas Hukum di Mahkamah Agung Dalam Putusan Peninjuan Kembali (PK) 158
BAB 6 PENYIMPANGAN PENERAPAN ASAS HUKUM PADA PERIODE BERLAKUNYA UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (2004-2013) 167
A. Deskripsi Klausul Arbitrase Pada Putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Periode Berlakunya UU No.37 Tahun 2004 (2004-2013) 167
B. Penyimpangan Penerapan Asas Hukum Dalam Praktik Hukum Di Indonesia Pada Periode Berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU 173
DAFTAR PUSTAKA 185
INDEKS 191
TENTANG PENULIS 194