Mengulas berbagai kejahatan terkini yang marak terjadi, seperti kejahatan siber, penipuan online, narkotika, kekerasan seksual, pembunuhan, kejahatan ekonomi. Buku ini tidak hanya membahas kejahatan dari sisi pelaku dan korban, namun juga menyoroti peran dari para aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus-kasus tersebut.
Adapun salah satu contoh kejahatan digital, yang di analisis dalam bab buku ini yakni tentang “Fenomena Deepfake Pornography di Indonesia: Penegakan Pembaharuan Hukum Pidana” yang menjelaskan bahwa fenomena deepfake pornography non-konsensual menghadirkan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Analisis terhadap UU ITE, UU Pornografi, UU TPKS, dan UU Perlindungan Data Pribadi menunjukkan bahwa seluruh instrumen tersebut masih beroperasi dalam kerangka normatif yang terfragmentasi dan tidak secara eksplisit mengatur manipulasi citra sintetis. Kekosongan hukum ini mengakibatkan ketidakpastian dalam penegakan hukum serta kesulitan pembuktian yang berimplikasi pada lemahnya perlindungan terhadap korban. Dengan memberikan rekomendasi pembaruan hukum pidana nasional perlu diarahkan pada pembentukan norma delik khusus yang secara eksplisit melarang pembuatan, penyimpanan, dan penyebaran konten sintetis non-konsensual berbasis wajah atau tubuh seseorang. Penguatan kelembagaan forensik digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan literasi hukum masyarakat mengenai kejahatan digital.
Kasus yang dibahas dalam buku ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya. Kemudian dalam setiap bab buku ini memberikan pemikiran secara kritis dan rekomendasi strategis yang bermanfaat bagi para akademisi, penegak hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat.
Pengantar v
Daftar Isi vii
Bab 1 Fenomena Deepfake Pornography di Indonesia: Penegakan Pembaharuan Hukum Pidana
Dafa Darmawan, Tinuk Dwi Cahyani 1
Bab 2 Ratio Decidenci Sebagai Dasar Pemidanaan Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 77/Pid.B/2024/Pn Mlg)
Risma Elvariani, Tinuk Dwi Cahyani 15
Bab 3 Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penipuan Investasi Kripto dan Trading Online di Indonesia (Studi Putusan Nomor 676/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr)
Fitria Wildasari, Tinuk Dwi Cahyani 29
Bab 4 Analisis Kebijakan Pidana Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pabrik Narkotika Internasional Di Bali Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Berliana Aisyah Nur Salwa, Tinuk Dwi Cahyani 45
Bab 5 Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Studi Kasus Akbp Fajar Widyadharma
Fadhillah Shahri 61
Bab 6 Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Administratif atas Kehilangan Barang Milik Negara di Sekolah: Studi terhadap Pembebanan Tanggungjawab kepada Guru
Sekar Balqis Safitra Rizki Wahyudia Putri, Tinuk Dwi Cahyani 73
Bab 7 Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Ekonomi Pada Kasus PT Jiwasraya Dalam Perspektif Fraud Triangle Theory
Akbar Mahredy, Tinuk Dwi Cahyani 91
Bab 8 Tinjauan Yuridis terhadap Praktik Clipping Video untuk Kepentingan Komersial di Media Sosial Perspektif Hak Cipta Indonesia
Muhammad Afwil Jazil, Tinuk Dwi Cahyani 113
Bab 9 Analisis Komparatif Pasal 263 KUHP (Staatsblad 1915 No. 732) Dan Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 Dalam Menghadapi Pemalsuan Surat Digital
Shasa Suta Widharu 125
Bab 10 Rekonsepsi Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku (Justice Collaborator) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Balqis Beta Achlam Gizella 137