logo
  • REFLEKSI PENGEMBALIAN KEUNTUNGAN TIDAK SAH DI PASAR MODAL: DISGORGEMENT FUND

REFLEKSI PENGEMBALIAN KEUNTUNGAN TIDAK SAH DI PASAR MODAL: DISGORGEMENT FUND

In stock
2
Harga Buku Rp. 114.000
Harga EBook Rp. 65.000
  • Penulis : Nikmah Mentari
  • Editor :
  • Kategori : Ekonomi
  • ISBN : 978-634-237-001-8
  • e-ISBN : 978-634-237-002-5 (PDF)
  • Tahun Terbit : 2025
  • Halaman : 177
  • Cetakan : Pertama
  • Ukuran : 16 x 23 cm
  • Berat : 1000

Fenomena kecurangan di pasar modal tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditolerir. Mengingat tidak hanya dana investor saja yang hilang, namun kepercayaan investor untuk menempatkan dananya di pasar modal menjadi terkikis. Padahal, salah satu indikator kondisi perekonomian sebuah negara dilihat dari baik buruknya kinerja pasar modal. Oleh karena itu, dalam rangka menanggulangi kecurangan-kecurangan dan kerugian investor yang tidak terpulihkan, maka perlu sebuah tindakan hukum untuk melindungi investor. Disgorgement yang merupakan konsep dari Amerika Serikat yang kemudian diadopsi oleh Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan dengan peraturan OJK, menjadi angin segar bagi investor. Sehingga tidak ada kekhawatiran ketika dana yang diinvestasikan ke pasar modal hilang akibat perbuatan curang dapat dikembalikan sedia kala. Hal ini juga menjadi momentum bagi perjalanan pasar modal di Indonesia untuk dapat melindungi eksistensi pasar serta sebagai tindakan efisiensi dalam rangka penegakan hukum apabila terdapat kecurangan yang menyebabkan kerugian finansial. Melalui POJK 65/2020 dengan nama Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS), konsep disgorgement masih sangat melekat. Meskipun dalam perjalanan penegakan disgorgement sendiri di negara asal yakni Amerika Serikat mengalami perdebatan dan pergeseran makna dari sebuah remedy menjadi penalty. PKTS ini kemudian didukung melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang semakin menegaskan eksistensi PKTS.

PRAKATA        v
DAFTAR ISI        vii

BAB 1     PENDAHULUAN        1
BAB 2    KARAKTERISTIK DISGORGEMENT FUND DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI INVESTOR DI PASAR MODAL        7
A.     Pembayaran Ganti Rugi Berbasis Pelanggaran di Pasar Modal        7
B.     Implementasi Disgorgement Pada Pasar Modal di Beberapa Negara Lainnya        18
C.     Penerapan Disgorgement di Indonesia        27
D.     Pengembalian Kerugian Sebagai Tanggung Jawab Pelaku Pelanggaran        51
E.     Penegakan Disgorgement Fund Berdasarkan Kewenangan Otoritas Pasar        69
BAB 3     BENTUK-BENTUK PELANGGARAN DENGAN SANKSI DISGORGEMENT        99
A.     Kerugian Dalam Perlindungan Disgorgement Fund: Akibat Pelanggaran        99
B.     Kerugian di Luar Perlindungan Disgorgement Fund : Risiko Investasi        124
C.     Peran Bursa Efek Dalam Penerapan Disgorgement di Pasar Modal        127
D.     Penerapan Sanksi Disgorgement Fund        134
BAB 4     PENUTUP        153

DAFTAR PUSTAKA         155
INDEKS        165
BIOGRAFI PENULIS        167

Informasi

Stay Connected