Fenomena kecurangan di pasar modal tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditolerir. Mengingat tidak hanya dana investor saja yang hilang, namun kepercayaan investor untuk menempatkan dananya di pasar modal menjadi terkikis. Padahal, salah satu indikator kondisi perekonomian sebuah negara dilihat dari baik buruknya kinerja pasar modal. Oleh karena itu, dalam rangka menanggulangi kecurangan-kecurangan dan kerugian investor yang tidak terpulihkan, maka perlu sebuah tindakan hukum untuk melindungi investor. Disgorgement yang merupakan konsep dari Amerika Serikat yang kemudian diadopsi oleh Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan dengan peraturan OJK, menjadi angin segar bagi investor. Sehingga tidak ada kekhawatiran ketika dana yang diinvestasikan ke pasar modal hilang akibat perbuatan curang dapat dikembalikan sedia kala. Hal ini juga menjadi momentum bagi perjalanan pasar modal di Indonesia untuk dapat melindungi eksistensi pasar serta sebagai tindakan efisiensi dalam rangka penegakan hukum apabila terdapat kecurangan yang menyebabkan kerugian finansial. Melalui POJK 65/2020 dengan nama Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS), konsep disgorgement masih sangat melekat. Meskipun dalam perjalanan penegakan disgorgement sendiri di negara asal yakni Amerika Serikat mengalami perdebatan dan pergeseran makna dari sebuah remedy menjadi penalty. PKTS ini kemudian didukung melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang semakin menegaskan eksistensi PKTS.
PRAKATA v
DAFTAR ISI vii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 KARAKTERISTIK DISGORGEMENT FUND DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI INVESTOR DI PASAR MODAL 7
A. Pembayaran Ganti Rugi Berbasis Pelanggaran di Pasar Modal 7
B. Implementasi Disgorgement Pada Pasar Modal di Beberapa Negara Lainnya 18
C. Penerapan Disgorgement di Indonesia 27
D. Pengembalian Kerugian Sebagai Tanggung Jawab Pelaku Pelanggaran 51
E. Penegakan Disgorgement Fund Berdasarkan Kewenangan Otoritas Pasar 69
BAB 3 BENTUK-BENTUK PELANGGARAN DENGAN SANKSI DISGORGEMENT 99
A. Kerugian Dalam Perlindungan Disgorgement Fund: Akibat Pelanggaran 99
B. Kerugian di Luar Perlindungan Disgorgement Fund : Risiko Investasi 124
C. Peran Bursa Efek Dalam Penerapan Disgorgement di Pasar Modal 127
D. Penerapan Sanksi Disgorgement Fund 134
BAB 4 PENUTUP 153
DAFTAR PUSTAKA 155
INDEKS 165
BIOGRAFI PENULIS 167