Pembentukan pengadilan niaga menunjukan bahwa urgensi keberadaan pengadilan niaga sebagai peradilan khusus yang memeriksa, mengadili dan member putusan perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kekayaan intelektual dan sengketa dalam likuidasi Bank yang terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keberadaan pengadilan niaga saat ini lebih dipahami oleh masyarakat sebagai pengadilan untuk perkara kepailitan saja dan belum banyak yang memahami mengenai kewenangan mengadili lainnya dari pengadilan niaga. Buku ini mengulas perihal tata cara beracara di pengadilan niaga, untuk sengketa kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, serta kekayaan intelektual. Pembaca bias mendapatkan pengetahuan hokum mengenai latar belakang terbentuknya pengadilan niaga, kewenangan mengadili pengadilan niaga, karakteristik khusus pengadilan niaga, tata cara beracara di pengadilan niaga, dokumen persidangan, putusan, dan penetapan sementara. Buku ini sangat cocok dibaca untuk mahasiswa, dosen, praktisi maupun masyarakat umum yang ingin mempelajari mengenai hukum acara peradilan niaga.
PRAKATA v
DAFTAR ISI vii
Bab I. Pendahuluan ~ 1
Bab II. Kewenangan Mengadili Pengadilan Niaga ~ 20
Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga ~ 20
Bab III. Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga ~ 35
Bab IV. Tata Cara Beracara di Pengadilan Niaga ~ 55
Bab V. Dokumen Persidangan ~ 81
Bab VI. Putusan ~ 143
Bab VII. Penetapan Sementara ~ 157
Daftar Pustaka ~ 167
Glosarium ~ 173
Index ~ 181
Profil Singkat Penulis ~ 184