logo
  • HUKUM ACARA PERADILAN NIAGA MENGUPAS TUNTAS SENGKETA KEPALITAN, PKPU DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

HUKUM ACARA PERADILAN NIAGA MENGUPAS TUNTAS SENGKETA KEPALITAN, PKPU DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

In stock
0
Rp 60.000
  • Pengarang: Herwastoeti Nur Putri Hidayah
  • Kategori: Hukum
  • ISBN: 978-979-796-484-9
  • Tahun Terbit: 2020
  • Halaman: 184
  • Cetakan: Pertama
  • Ukuran: 16 x 23 cm
  • Berat: 0,7

Pembentukan pengadilan niaga menunjukan bahwa urgensi keberadaan pengadilan niaga sebagai peradilan khusus yang memeriksa, mengadili dan member putusan perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kekayaan intelektual dan sengketa dalam likuidasi Bank yang terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keberadaan pengadilan niaga saat ini lebih dipahami oleh masyarakat sebagai pengadilan untuk perkara kepailitan saja dan belum banyak yang memahami mengenai kewenangan mengadili lainnya dari pengadilan niaga. Buku ini mengulas perihal tata cara beracara di pengadilan niaga, untuk sengketa kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, serta kekayaan intelektual. Pembaca bias mendapatkan pengetahuan hokum mengenai latar belakang terbentuknya pengadilan niaga, kewenangan mengadili pengadilan niaga, karakteristik khusus pengadilan niaga, tata cara beracara di pengadilan niaga, dokumen persidangan, putusan, dan penetapan sementara. Buku ini sangat cocok dibaca untuk mahasiswa, dosen, praktisi maupun masyarakat umum yang ingin mempelajari mengenai hukum acara peradilan niaga.

PRAKATA                                                                                            v

DAFTAR ISI                                                                                       vii

Bab  I.  Pendahuluan ~ 1

  1. Latar Belakang Dibentuknya Pengadilan Niaga ~ 2
  2. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Niaga ~ 4
  3. Sumber Hukum Acara Peradilan Niaga ~ 5
  4. Metode Penyelesaian Konflik Bisnis ~ 7
  5. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Secara Umum ~ 8
  6. Posisi Pengadilan Niaga dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia ~ 10

Bab  II.  Kewenangan Mengadili Pengadilan Niaga ~ 20

  1. Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga ~ 20

  2. Kompetensi Relatif Pengadilan Niaga ~ 30

Bab III. Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga ~ 35

  1. Permohonan Kepailitan/PKPU Diajukan oleh Advokat ~ 36
  2. Acara Peradilan Niaga Tidak Mengenal Proses Upaya Hukum Banding ~ 37
  3. Pembuktian Sederhana ~ 38
  4. Tidak ada Proses Mediasi Layaknya Beracara di Peradilan Umum ~ 39
  5. Tidak Ada Agenda Replik Duplik untuk Permohonan Pailit/ PKPU ~ 40
  6. Jangka Waktu Proses Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Putusan Sangat Singkat ~ 40
  7. Putusan dapat Dilakukan Serta Merta Walaupun ada Upaya Hukum ~ 42
  8. Produk Hukum Berupa Penetapan Sementara ~ 42
  9. Keberadaan Pihak-Pihak Khusus ~ 43
  10. Ragam Penyebutan Para Pihak dalam Sengketa Niaga ~ 52

Bab IV. Tata Cara Beracara di Pengadilan Niaga ~ 55

  1. Tahapan Beracara Untuk Permohonan Pailit ~ 56
  2. Tahapan Beracara Untuk Permohonan PKPU ~ 61
  3. Tahapan Beracara Untuk Sengketa Kekayaan Intelektual ~ 65
  4. Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU ~ 74

Bab  V. Dokumen Persidangan ~ 81

  1. Surat Kuasa ~ 82
  2. Permohonan Pailit ~ 89
  1. Gugatan dalam Sengketa Kekayaan Intelektual ~ 104
  2. Jawaban ~ 109
  3. Replik dan Duplik ~ 125
  4. Pembuktian ~ 133
  5. Kesimpulan ~ 135

Bab VI. Putusan ~ 143

  1. Macam-Macam Putusan ~ 144
  2. Sifat Putusan Hakim dalam Sengketa Niaga ~ 149
  3. Upaya Hukum ~ 151
  4. Putusan Sela dalam Sengketa Niaga ~ 152

Bab VII. Penetapan Sementara ~ 157

  1. Sejarah Lahirnya Penetapan Sementara di Indonesia ~ 158
  2. Dasar Permohonan Penetapan Sementara ~ 159
  3. Tata Cara Mengajukan Penetapan Sementara ~ 160
  4. Tata Cara Pemeriksaan Permohonanan ~ 161
  5. Putusan terhadap Penetapan Sementara ~ 162
  6. Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Sementara ~ 163
  7. Tindakan Setelah Pemberian Penetapan Sementara ~ 163
  8. Upaya Hukum ~ 164
  9. Penerapan Permohonan Penetapan Sementara di Indonesia ~ 165

Daftar Pustaka ~ 167

Glosarium ~ 173

Index ~ 181

Profil Singkat Penulis ~ 184

Informasi

Stay Connected