Sadar terhadap kenyataan, bahwa sudah demikian kokohnya dominasi positivisme dalam hukum pidana di Indonesia sebagai akibat di-marginal-kannya hukum (pidana) “tidak tertulis (living law)” dalam pustaka hukum di Indonesia—buku ini menyajikan sisi lain dari hukum pidana yang tidak tertulis itu. Maksud utamanya adalah, agar para pemula yang sedang belajar hukum pidana tidak hanya memahami asas-asas hukum pidana tertulis--yang secara eksplisit telah dirumuskan dalam KUHP--, tetapi juga memahami asas-asas hukum pidana dari sumber tidak tertulis (living law) yang seringkali justru lebih menjanjikan rasa keadilan. Selain itu, agar juga dipahami, bahwa kodifikasi dan unifikasi hukum pidana di Indonesia melalui KUHP— yang meskipun sudah “berselimut” dan “berwajah” Indonesia— bukanlah konstruksi hukum yang “keramat” yang tidak boleh disentuh melalui pembaharuan. Sebab, dalam banyak hal asas-asas/prinsip- prinsip yang termuat dalam KUHP masih saja menampilkan “wajah” lamanya sebagai hukum pidana yang bersumber dari nilai-nilai budaya Barat yang seringkali bertentangan bahkan “memperkosa” nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Bab I Pendahuluan ~ 1
Bab II Hukum Pidana Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana ~ 7
A. Pengertian Hukum Pidana ~ 7
B. Pengertian Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana ~ 12
C. Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Kriminologi ~ 14
D. Fungsi Hukum Pidana ~ 16
E. Pembagian Hukum Pidana ~ 22
F. Sumber Hukum Pidana Indonesia ~ 24
G. Bagian Umum dan Bagian Khusus dalam Hukum Pidana ~ 32
Bab III Asas-Asas Berlakunya Undang-Undang Pidana ~ 42
A. Asas Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu ~ 39
1. Asas legalitas ~ 39
2. Asas legalitas dalam hukum pidana Islam ~ 48
3. Perkembangan perumusan asas legalitas dalam Rancangan KUHP Baru Indonesia ~ 51
4. Pengecualian dalam asas berlakunya undang-undang pidana menurut waktu ~ 54
5. Kemungkinan Berlaku Surutnya aturan Pidana Dalam Konsep/ Rancangan KUHP Baru ~ 60
B. Asas Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Tempat ~ 63
1. Asas-asas berlakunya undang-undang pidana menurut tempat ~ 63
2. Pengecualian dalam asas berlakunya undang-undang pidana menurut tempat ~ 74
3. Konsepsi berlakunya aturan pidana menurut tempat dalam hukum pidana Islam ~ 76
4. Perumusan asas berlakunya aturan pidana menurut tempat dalam konsep/Rancangan KUHP Baru ~ 77
Bab IV Tindak Pidana ~ 81
A. Istilah Tindak Pidana ~ 81
B. Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana ~ 84
1. Pengertian Menurut Doktrin Hukum Pidana ~ 84
2. Pengertian Menurut Hukum Adat ~ 89
3. Pengertian Menurut Hukum Islam ~ 90
4. Rumusan Tindak Pidana Dalam Konsep/Rancangan KUHP Baru ~ 91
C. Jenis-jenis/Penggolongan Tindak Pidana ~ 95
1. Penggolangan Tindak Pidana Menurut Doktrin ~ 85
2. Penggolangan Tindak Pidana Menurut Hukum Pidana Islam ~ 102
3. Tindak Pidana dalam Konsep/Rancangan KUHP Baru ~ 105
D. Subyek Tindak Pidana ~ 107
1. Manusia sebagai subyek tindak pidana ~ 107
2. Korporasi/Badan Hukum sebagai subyek tindak pidana ~ 109
Bab V Ajaran Tentang Tempat dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana ~ 119
A. Ajaran tentang Tempat Terjadinya Tindak Pidana ~ 120
1. Ajaran tentang Tempat Terjadinya Tindak Pidana dalam Delik Commissionis ~ 120
2. Ajaran tentang Tempat Terjadinya Tindak Pidana dalam Delik Ommissionis ~ 124
B. Ajaran tentang Waktu Terjadinya Tindak Pidana ~ 126
C. Ajaran tentang Waktu Terjadinya Tindak Pidana ~ 132
1. Ajaran tentang Waktu Terjadinya Tindak Pidana dalam Delik Commissionis ~ 132
2. Ajaran tentang Waktu Terjadinya Tindak Pidana dalam Delik Ommissionis ~ 134
D. Ketentuan Tentang Waktu dan Tempat Terjadinya Tindak Pidana dalam Konsep/Rancangan KUHP Baru ~ 134
Bab VI Ajaran Kausalitas ~ 137
A. Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana Commissionis ~ 140
1. Teori Conditio Sine Qua Non ~ 140
2. Teori Yang Muncul Setelah Teori von Buri ~ 144
B. Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana Ommissionis dan Tindak Pidana Commissionis per Ommissionis Commissa ~ 149
C. Akibat Yang Timbul Dari Beberapa “Sebab’ ~ 152
Bab VII Sifat Melawan Hukum ~ 157
A. Ajaran Sifat Melawan Hukum ~ 157
1. Ajaran Sifat Melawan Hukum Formil ~ 158
2. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil ~ 160
B. Ajaran Sifat Melawan Hukum dalam Hukum Positif di Indonesia ~ 166
C. Unsur Sifat Melawan Hukum dalam Rumusan Tindak Pidana ~ 172
Bab VIII Kesalahan ~ 179
A. Pengertian Kesalahan ~ 182
1. Kemampuan Bertanggungjawab ~ 185
2. Kesengajaan dan kealpaan/kelalaian ~ 195
3. Tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf) ~ 244
B. Masalah “Pertanggungjawaban Pidana” atau Masalah “Kesalhan” dalam Konsep/Rancangan KUHP Baru Indonesia ~ 246
1. Batasan tentang pertanggungjawaban pidana dalam Konsep KUHP baru ~ 246
2. Masalah “kesalahan” dalam Konsep/Rancangan KUHP Baru ~ 250
3. Formulasi kemampuan bertanggungjawab dalam Konsep/Rancangan KUHP Baru ~ 259
Daftar Pustaka ~ 271
Lampiran ~ 273
1. Undang – Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
2. Undang – Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia
3. Undang – Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat