Kepastian hukum dan keadilan dalam putusan hakim perkara korupsi, menjadi persoalan yang mendasar, oleh karena putusan hakim perkara korupsi merupakan hukum yang konkrit dan langsung mengikat, dalam menegakkan negara hukum secara materiil. Putusan hakim perkara korupsi yang menjamin kepastian hukum yang adil merupakan perwujudan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk mewujudkan tujuan negara dan menjamin hak konstitusional warga negara. Studi tentang kepastian hukum putusan hakim perkara korupsi dilihat dalam perspektif konstitusi hukum Indonesia sedangkan studi tentang keadilan putusan hakim perkara korupsi dilihat dalam perspektif moralitas hukum Indonesia. Konstruksi dan rekonstruksi kepastian hukum yang adil dalam putusan hakim perkara korupsi dilihat dalam perspektif tujuan negara dan idiologi negara dengan pendekatan statute, concept, comparative, case, philosophy untuk menemukan makna konsep kepastian hukum yang adil dalam putusan hakim perkara korupsi di Indonesia.
Prakata - v
Daftar Isi - ix
Daftar Bagan - xiii
Daftar Tabel - xv
Bab 1 Pendahuluan - 1
Bab 2 Kajian Pustaka - 53
Bab 3 Kriteria Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Putusan Hakim Perkara Korupsi - 131
Bab 4 Konstruksi Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia - 225
Bab 5 Rekonstruksi Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia yang Menjamin Kepastian Hukum yang Adil dalam Perspektif Hukum Progresif - 313
Bab 6 Penutup - 431
Daftar Pustaka - 437
Indeks - 453
Tentang Penulis - 455