Hukum Islam bukanlah hukum yang sekali jadi. Turun sekitar empat belas abad yang lalu, hukum Islam mengalami perkembangan secara berangsur-angsur. Dari masa ke masa tantangan yang dihadapi hukum Islam selalu berbeda. Pada masa Rasulullah, semua persoalan yang timbul bisa diselesaikan dengan mudah dan tanpa kontroversi, karena Nabi Muhammad adalah pemberi hukum, dan hukum Nabi bersifat menyelesaikan semua persoalan. Ketika Nabi wafat, kepemimpinan hukum Islam berada di tangan para Khalifah. Meskipun berada pada masa yang tak jauh dari zaman Nabi SAW, pada masa Khalifah, tantangan yang dihadapi sudah mulai berbeda. Demikian juga dengan zaman-zaman berikutnya. Perkembangan zaman meniscayakan perubahan tantangan hukum. Kini, empat belas abad lebih telah berlangsung sejak masa hukum Islam pertama kali ditetapkan. Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat zaman kini atau yang lazimnya disebut dengan masa kontemporer berubah seiring perkembangan zaman. Semakin kompleks masyarakat, semakin rumit pula tantangan hukumnya. Hal itu masih pula ditambah dengan perkembangan teknologi. Lalu bagaimanakah hukum Islam menjawab semuanya? Mampukah hukum Islam bertahan di tengah situasi yang semakin kompleks? Sementara di sisi lain hukum Islam adalah hukum yang disebut senantiasa sejalan dengan zaman dan tempat? Buku ini memberikan jawaban dan wawasan kepada pembaca tentang bagaimana hukum Islam berhadapan dengan masalah-masalah masyarakat kontemporer. Tidak semua hal bisa berubah, tetapi tidak semua hal harus dipertahankan apa adanya. Lalu apakah yang boleh berubah dan apa yang tidak boleh? Temukan jawabannya dalam buku ini.
PRAKATA v
DAFTAR ISI vii
BAB 1 TEKS YANG TERBATAS, PERISTIWA YANG TAK TERBATAS 1
Fiqih dan Fleksibilitas Zaman 3
Penerapan Ijtihad dalam Dinamika Zaman 13
Metode dan Pendekatan 25
Struktur Buku 27
BAB 2 HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA 31
Islam dan HAM: Sebuah Potret Global 31
Sejarah dan Konsep 35
Hak-Hak Dasar dalam Islam 38
Deklarasi HAM Islam 48
Ragam Pendekatan 53
Empat Pendekatan (Niaz A Shah) 56
Apologetik dan Puritan (Khaled Abou El Fadl) 62
Catatan Penutup 64
BAB 3 FORMALISASI SYARI’AT ISLAM DI INDONESIA 67
Perdebatan Seputar Formalisasi Syari’at Islam 70
Formalisasi Syari’ah dan Posisi Perempuan 79
Faktor-Faktor Kegagalan 83
Dilema Hukum Islam dan Hukum Nasional 89
Kesimpulan 94
BAB 4 ISLAM DAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN 95
Pendahuluan 95
Islam dan Perempuan 99
Perempuan dalam Konteks Indonesia Kontemporer 108
Kesimpulan 119
BAB 5 FUNDAMENTALISME AGAMA, JIHAD DAN TERORISME 121
Islam dan Fundamentalisme Global 124
Faktor Pendorong Lahirnya Fundamentalisme 131
Dilema Akademisi Muslim 138
Islam Transnasional 141
Transnasionalisme dan Globalisasi 143
Implikasi 150
BAB 6 ISLAM DAN DEMOKRASI 153
Pengantar 153
Islam dan Demokrasi: Ragam Perdebatan 156
Faktor Domestik 167
Faktor Amerika 171
Utopisme Khilafah 174
Kesimpulan 177
BAB 7 HUBUNGAN MUSLIM-NONMUSLIM 179
Pendahuluan 179
Doktrin al-Qur’an 181
Hubungan Muslim-Nonmuslim dalam Bingkai
Teologi Global 185
Problem Dunia Global 190
Teologi Agama-Agama Dunia 193
DAFTAR PUSTAKA 197
GLOSARIUM 209
BIODATA PENULIS 215