Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syari'ah Islam. Karena itu penulis mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum yang universal. Poin-poin permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam buku ini di antaranya adalah tentang bagaimana konsepsi historis perubahan hukum Islam serta konstruksinya yang utuh, juga cara kerja maqâshid al-syarî'ah al-'ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam. Selain itu kajian juga difokuskan pada bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqâshid al-syarî'ah al-'ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, pendekatan ushûliyah, dan pendekatan filsafat hukum. Hasil kajian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam, yaitu suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar'i serta argumentasi filosofis, dilakukan dengan metode dan langkah-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syari'ah Islam universal. Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa di antara metode penting yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah maqâshid al-syarî'ah al-'ammah yang terdiri dari beberapa fitur seperti fitrah (al-fiṭroh), toleransi (al-samâhah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan (hurriyâh). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyîf (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqâshid al-syarî'ah al-'ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawâ'id fiqhiyah, qawâ'id maqâshidiyah, ushûl fiqh, maupun pendekatan sistem), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fî Malat al-Af’al (memperhatikan efek-efek/akibat implementasi hukum). Kajian ini diakhiri dengan pembahasan tentang implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqâshid al-syarî'ah al-'ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia yang dapat dilakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada fitrah (al-fiṭroh), toleransi (al-samâhah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan (hurriyâh).
PRAKATA v
DAFTAR ISI ix
TRANSLITERASI xi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 PERUBAHAN HUKUM ISLAM 25
A. Definisi dan Urgensi Teori Perubahan Hukum Islam 25
1. Definisi Teori Perubahan Hukum Islam 25
2. Urgensi Teori Perubahan Hukum Islam 37
B. Konteks Sosial Terjadinya Perubahan Hukum Islam 40
1. Kerusakan Akhlak (Fasâdus Zamân) 40
2. Perubahan Adat/‘Urf 44
3. Perubahan Sistem Politik 47
4. Perkembangan Transaksi Ekonomi 50
5. Perkembangan Sains 54
6. Perbedaan Geografis 56
7. Perbedaan Kondisi Mukallaf (Subyek Hukum) 58
C. Landasan Teori Perubahan Hukum Islam 62
1. Al-Qur’an dan Hadis 62
2. Kaidah Fiqh dan Ushûl Fiqh 67
3. Perbuatan Sahabat, Tabi’in, dan Para Ulama Mujtahidin 72
4. Prinsip-prinsip Hukum Islam 75
D. Ruang Lingkup Teori Perubahan Hukum Islam 82
1. Hukum yang Bersumber dari Dalil Zhanni Tsubût dan Zhanni Dalâlah 86
2. Hukum yang Bersumber dari Dalil Ta’aquli 91
3. Hukum yang Bersifat Temporer/Kontekstual 94
4. Hukum-Hukum Hasil Ijtihad 96
E. Metode Dalam Teori Perubahan Hukum Islam 99
1. Mencari dan Memahami Maksud-maksud Syariat Sebelum Menetapkan Hukum 101
2. Memperhatikan ‘Illat Hukum yang Terkandung dalam Nash 104
3. Memisahkan Antara Maksud-maksud Syariat yang Tetap dan Wasilah-wasilah yang Dapat Berubah 107
4. Menetapkan Hukum Aesuai dengan Sebab dan Konteks Turunnya Nash 109
5. Memperhatikan Perbedaan Antara Masalah Ibadah dan Muamalat 112
BAB 3 MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH AL’AMMAH SEBAGAI METODE DALAM TEORI PERUBAHAN HUKUM HUKUM ISLAM 115
A. Definisi Maqâshid al-Syarî’ah al-’Ammah 115
B. Sejarah Perkembangan Teori Maqâshid al-Syarî’ah 120
C. Klasifikasi Maqâshid al-Syarî’ah al-’Ammah 127
1. Fitrah (al-Fitroh) 127
2. Toleransi (al-Samâhah) 131
3. Maslahah (al-Maslahah) 138
4. Kesetaraan (al-Musâwah) 144
5. Kebebasan (Hurriyah) 148
D. Posisi Maqâshid al-Syarî’ah al-’Ammah Dalam Teori Hukum 158
1. Posisi Maqâshid al-Syarî’ah al-’Ammah Dalam Teori Hukum Islam 158
2. Posisi Maqâshid al-Syarî’ah al-’Ammah Dalam Teori Hukum Positif 160
E. Cara Kerja Maqâshid al-Syarî’ah al-’Ammah Sebagai Metode Dalam Teori Perubahan Hukum Islam 163
BAB 4 IMPLEMENTASI TEORI PERUBAHAN HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS REFORMULASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA 169
A. Tipologi Perubahan Hukum Islam di Indonesia 169
1. Kontekstualisasi Hukum Islam 169
2. Pelembagaan Hukum Islam 180
3. Jurisprudensi (Putusan Hakim) 193
4. Institusionalisasi Fatwa 197
B. Kritik terhadap Implementasi Perubahan Hukum Islam di Indonesia 200
1. Stagnasi Hukum Keluarga Islam 200
2. Hegemoni Positivistik Hukum Ekonomi Syariat 208
3. Kesalahan Memposisikan Fatwa MUI 213
4. Bertumpu pada Metodologi Klasik 219
5. Kurang Memperhatikan Akibat Hukum yang Ditimbulkan 228
C. Implementasi Maqâshid al-Syarî’ah al-’Ammah Sebagai Metode dalam Teori Perubahan Hukum Islam 232
1. Hukum Berpikir, Berpendapat, dan Berkeyakinan 233
2. Hukum Kewarisan Islam 248
3. Hukum Interaksi Sosial dan Politik 266
BAB 5 PENUTUP 283
DAFTAR PUSTAKA 287
CURRICULUM VITAE 303