Buku Teks tentang Hukum Kepailitan ini memuat informasi tentang Hukum Kepailitan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepailitan yang baru yaitu PERPU No.1 Tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi Undang undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Dan penulisan materi dalam Edisi Revisi (Kedua) ini telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang yang baru yakni UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Buku Teks ini diurai menjadi 5 (lima) bagian utama:
Bagian Pertama mengenai Hal-hal Umum tentang Hukum Kepailitan, Bagian Kedua terdiri dari 5 bab, yang menguraikan secara rinci dan lengkap tentang Kepailitan, Prosedurnya, Akibat Kepailitan dan Berakhirnya Kepailitan serta tentang Pengurusan Harta Pailit. Bagian Ketiga khusus menguraikan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terbagi dalam 3 bab termasuk mengenai akibat maupun berakhirnya PKPU dalam Kepailitan. Pada Bagian Keempat menguraikan tentang Pengadilan Niaga yang merupakan Peradilan Khusus dalam menyelesaikan perkara Kepailitan., ini merupakan hal yang baru dalam UU Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 ini. Dan Untuk mempermudah pemahaman pembaca maka sebagai Bagian Penutup (V) dilengkapi dengan ringkasan mengenai Perubahan Isi dan Pasal dalam UU Kepailitan serta perbandingan peraturan Kepailitan berdasarkan FV Stb. 1905: 217 jo Stb 1906: 348., UUK No. 4 Tahun 1998 dan UUK No. 37 Tahun 2004, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami penyelesaian perkara Kepailitan (materi ini merupakan penambahan dalam edisi revisi kali ini).
Dilengkapi pula dengan contoh putusan perkara Kepailitan dalam Pengadilan Niaga, pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, besarnya imbalan jasa bagi Kurator atau BHP dan biaya yang diperlukan dalam Kepaillitan, Nama dan Alamat Kurator di Indonesia.
Kata Pengantar v
Prakata vii
Pengantar Penulis (Cetakan Kedua) ix
Pengantar Penulis (Cetakan Ketiga) xi
Daftar Isi xiii
BAGIAN PERTAMA
HAL-HAL UMUM TENTANG HUKUM KEPAILITAN
BAB I
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM KEPAILITAN
A. Pendahuluan 3
B. Pengertian Hukum Kepailitan 4
C. Tempat Pengaturan Hukum Kepailitan 6
D. Sejarah Hukum Kepailitan 8
E. Azas-Azas Hukum Kepailitan 12
F. Daftar Pertanyaan 14
BAGIAN KEDUA
KEPAILITAN
BAB II
KEPAILITAN
A. Arti dan Tujuan Kepailitan 19
B. Syarat-syarat Pengajuan Pailit 23
C. Yang Mengajukan Kepailitan 31
D. Yang Dinyatakan Pailit 48
E. Daftar Pertanyaan 55
BAB III
PROSEDUR KEPAILITAN
A. Pengadilan yang Berwenang 59
B. Cara-Cara Pengajuan Permohonan 60
C. Upaya Hukum 68
D. Daftar Pertanyaan 85
BAB IV
AKIBAT-AKIBAT KEPAILITAN
A. Akibat Kepailitan Terhadap Debitur Pailit & Hartanya 87
B. Akibat Kepailitan Terhadap Eksekusi Atas Harta
Kekayaan Debitur Pailit 89
C. Akibat Kepailitan Terhadap Perjanjian Timbal Balik
yang Dilakukan Sebelum Kepailitan 92
D. Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Berbuat Debitur
Pailit dalam Bidang Hukum Harta kekayaan 94
E. Akibat Kepailitan Terhadap Barang Jaminan 98
F. Daftar Pertanyaan 102
BAB V
PENGURUSAN HARTA PAILIT
A. Hakim Pengawas 105
B. Kurator ................................................................. 107
C. Panitia Para Kreditur 132
D. Tentang Verifikasi Atau Mencocokkan Tagihan-Tagihan 135
E. Daftar Pertanyaan 142
BAB VI
BERAKHIRNYA KEPAILITAN
A. Akur atau Perdamaian 145
B. Insolvensi atau Pemberesan Harta Pailit 149
C. Rehabilitasi 152
D. Daftar Pertanyaan 153
BAGIAN KETIGA
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
BAB VII
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
A. Maksud dan Tujuan 157
B. Yang Berhak Meminta Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) 158
C. Acara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) 164
D. Daftar Pertanyaan 191
BAB VIII
AKIBAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG (PKPU)
A. Terhadap Tindakan Hukum Debitur 193
B. Terhadap Utang-Utang Debitur 194
C. Terhadap Perjanjian Timbal Balik 196
D. Terhadap Perjanjian Untuk Menyerahkan Barang 197
E. Terhadap Debitur Penyewa 197
F. Daftar Pertanyaan 197
BAB IX
BERAKHIRNYA PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
A. Berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) 199
B. Tentang Perdamaian atau Akur 201
C. Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengakhiran
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 202
D. Daftar Pertanyaan 208
BAGIAN KEEMPAT
PENGADILAN NIAGA
BAB X
TENTANG PENGADILAN NIAGA
A. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga 212
B. Pembentukan Pengadilan Niaga 212
C. Pemeriksaan Perkara Oleh Hakim 213
D. Syarat Pengangkatan Hakim 213
E. Tentang Upaya Hukum 214
F. Daftar Pertanyaan 218
BAGIAN KELIMA
PERUBAHAN Undang-Undang Kepailitan
BAB XI
PERUBAHAN ISI DAN PASAL DALAM
UNDANG -UNDANG KEPAILITAN
A. Undang-Undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 221
B. Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 225
C. Perbandingan Beberapa Ketentuan UUK: Fv, UUK No. 4
Tahun 1998 dan UUK No. 37 Tahun 2004 229
DAFTAR PUSTAKA 241
LAMPIRAN 245
I. UU No. 37 Thn. 2004 Tentang Kepailitan & PKPU 245
II. Checklist Permohonan Pernyataan Kepailitan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 397
III. Checklist Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 404
INDEKS 405