Benarkah bahwa orang menjadi TKI ke luar negeri itu mesti harus lulus terlebih dahulu melalui uji kompetensi kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagaimana disebut di dalam undang-undang tentang penempatan dan perlindungan TKI. Bahkan orang dilarang dan dihukum jika memberangkatkan TKI ke luar negeri jika belum lulus melalui uji kompetensi kerja. Bukankah jaminan konstitusi bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan baik di dalam negeri sendiri maupun di luar negeri sekalipun, jika di luar negeri terdapat sektor pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan (skill). Misalnya sebagai kuli bangunan (konstruksi).
Dalam keadaan demikian, apakah seseorang calon TKI selalu dipersyaratkan lulus uji kompetensi kerja ? bukankah persyaratan demikian menjadikan perlakukan diskriminasi bagi calon TKI yang kemudian memunculkan perilaku ilegal. Pertanyaan-pertanyaan demikian, hendaknya dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan penempatan TKI ke luar negeri. Ketidakpahaman pemerintah dalam soal ke TKI-an menjadikan tak terselesaikannya persoalan-persoalan yang menimpa TKI. Belum lagi persoalan mengapa orang berebut menjadi TKI. Sudahkah pembangunan negeri ini mendorong orang untuk betah tinggal di negerinya. Pembangunan yang bagaimana yang memungkinkan orang betah hidup di negeri sendiri. Apa makna Pilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung, bagi rakyat di daerah. Apakah rakyat sekedar dieksploitasi demi memenuhi prosedur-prosedur demokrasi ala abad ini. Bukankah suasana demokrasi itu sebagai pintu masuk bagi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat ini.
Halaman
KATAPENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
DAFTAR TABEL vi
DAFTAR GAMBAR vii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DAN KERANGKA TEORI 29
A. ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN 30
1. Aspek Hukum Ketenagakerjaan Sebelum
Hubungan Kerja 30
a. Maksud Penempatan Tenaga Kerja
ke Luar Negeri 31
b. Para Pihak dalam Penempatan Tenaga Kerja
ke Luar Negeri 32
c. Pelaksana dan Prosedur Penempatan
Tenaga Kerja ke Luar Negeri 33
d. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja 34
e. Tata Cara Penempatan 36
2. Aspek Hukum Ketenagakerjaan
Masa Penempatan 38
3. Aspek Hukum Ketenagakerjaan
Purna Penempatan 39
B. KERANGKA TEORI 41
1. Fungsi Hukum 41
2. Kepatuhan Hukum
dan Ketidakpatuhan Hukum 46
3. Pilihan Tindakan dalam Mematuhi
atau Tidak Mematuhi Hukum 55
BAB III SUMBER-SUMBER NAFKAH TKI, PROSES
PENYEBARAN INFORMASI
SERTA CIRI-CIRI TKI 59
A. SUMBER-SUMBER NAFKAH TKI 60
1. Tanah Tegalan dan Sawah Tanpa Irigasi
serta Pola Penanamannya 60
2. Tata Cara Pengolahan Tanah 68
B. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN 72
C. PROSES PENYEBARAN INFORMASI 78
D. PROSEDUR PEREKRUTAN
DAN PEMBERANGKATAN 81
E. CIRI-CIRI TKI 90
1. Umur 90
2. Pendidikan 92
3. Pekerjaan 98
BAB IV KETIDAKPATUHAN TKI 103
A. PROSES-PROSES BERLANGSUNGNYA TKI
KE MALAYSIA 104
1. Keadaan Kependudukan
dan Ketenagakerjaan di Indonesia 104
2. Keadaan pembangunan Industri
di Malaysia 111
3. Alasan Menjadi TKI ke Malaysia 114
4. Alasan TKI Memilih Jasa Bos 119
B. KETIDAKPATUHAN TKI 132
1. Kerangka Konseptual 132
2. Pengetahuan TKI 137
3. Pemahaman atau Penghayatan TKI 141
4. Sikap TKI 146
C. PROSES BERLANGSUNGNYA TKI ILEGAL
SEBAGAI BENTUK PENDAMPINGAN
HUKUM RAKYAT DI TENGAH HUKUM
MODERN 149
D. DAMPAK HUKUM 160
1. Kegiatan Pra Penempatan 177
2. Kegiatan Penempatan 178
3. Purna Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 179
E. KETIDAKEFEKTIFAN PERATURAN
TENTANG PENEMPATAN TKI 190
1. Ketidakefektifan secara Filosofis 190
2. Ketidakefektifan secara Sosiologis 195
a. Warganegara sebagai Sasaran Peraturan 195
b. Aktivitas Birokrasi 200
(1) Birokrasi Pada Umumnya 200
(2) Birokrasi Pelaksana Penempatan TKI 213
DAFTAR PUSTAKA 321